Senin, 24 Maret 2014

Tentang Saya


Hai, saya Marita Mayasari
Saya ituuuu, IRT dengan satu orang anak. Sejak resign mei 2012, saya menghabiskan waktu saya untuk mengurus suami dan anak. 
Selebihnya, saya ini sama dengan insan lainnya, sebagai hamba Allah, sebagai anak, sebagai kakak, sebagai sahabat, sebagai teman, sebagai tetangga, sebagai partner bisnis, dsb....

Seputar Polemik Halal Haram Vaksin dan Imunisasi

Belakangan ini, pemerintah akan menyerahkan label halal - haram kepada Kemenkes, tidak lagi oleh MUI. Namun, Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi menolak sertifikasi halal pada produk farmasi pada Rancangan Undang-undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH), lansir Pelita Online. 

Nafsiah Mboi menyatakan bahwa produk farmasi seperti obat dan vaksin memang mengandung barang haram sehingga tidak bisa disertifikasi halal.“Contohnya, walaupun bahan vaksin tidak mengandung babi, tapi katalisatornya itu mengandung unsur babi. Sehingga tidak bisa dinilai kehalalannya,” ujar Nafsiah di Jakarta, Selasa (3/12).

Menurutnya, bila sertifikasi halal itu diterapkan, vaksin yang mengandung babi itu tidak bisa digunakan karena tidak memiliki sertifikasi halal.Nafsiah berdalih, seorang yang berhaji terkena influenza tidak bisa diobati lantaran obatnya mengandung babi.“Kita menolak sertifikasi halal itu untuk vaksin dan obat-obatan,” tandasnya.Lebih lanjut Nafsiah mengaku dirinya tidak dilibatkan dalam pembahasan RUU ini. "Tidak (dilibatkan)," katanya.

Menanggapi masalah diatas, saya tidak akan mengatakan bahwa vaksin dan imunisasi itu haram, atau sebaliknya. Disini saya mencoba menulis kembali seputar vaksin dan imunisasi dari buku "Panduan Pintar Pengasuhan Bayi" oleh Yazid Subakti dan Deri Rizki Anggarani.

Vaksin untuk imunisasi pernah menjadi perdebatan hangat sejak awal tahun 1960-an. Sampai saat ini, sebagian kalangan masih mempertanyakan kehalalannya berkaitan dengan bahan dan media pembuatannya. Ini kemudian menyulut diskusi panjang dan menghasilkan sikap kaum muslimin yang beragam. Sebagian kalangan akhirnya menolak mentah-mentah upaya pemberian kekebalan dengan cara ini. Sementara itu, kalangan lain yang juga sama-sama muslim menerimanya, dengan pertimbangan manfaat lebih besar daripada mudharatnya.


A. Definisi vaksin dan imunisasi 
Vaksin berasal dari bahasa latin vacca yang artinya lemah atau melemahkan. Maksudnya adalah, suatu kuman (bakteri atau virus) tertentu yang sudah dilemahkan atau dimatikan. Dalam konsentrasi dan dosis tertentu, zat ini kemudian dimasukkan ke dalam tubuh seseorang agar membentuk kekebalan tubuh (imunitas) secara aktif.Pemasukan vaksin ke dalam tubuh bisa dengan cara oral (mulut dan saluran pencernaan) atau injeksi. Begitu vaksin dimasukkan, sistem kekebalan tubuh akan memberikan respons terhadap vaksin tersebut. Pada zaman dulu, yang dilemahkan adalah benar-benar kuman dalam keadaan utuh. Namun, seiring dengan perkembangan teknologi saat ini banyak vaksin yang dibuat hanya dengan mengambil bagian gen kuman, sehingga relatif lebih aman.Imunisasi adalah pemberian vaksin kepada manusia dengan tujuan agar manusia mendapat perlindungan (kekebalan) dari penyakit infeksi yang dapat menyebabkan kecacatan, kelumpuhan, bahkan kematian. Imunisasi ini mempunyai tujuan penting untuk menurunkan angka kesakitan dan kematian bayi dan anak akibat penyakit infeksi.

B. Proses pembuatan vaksin 
Untuk membuat vaksin hidup (berisi kuman yang dilemahkan), virus hidup dilemahkan dengan melepaskannya ke dalam jaringan organ dan darah binatang beberapa kali untuk mengurangi potensinya dan sifat agresifnya. Media pelepasan virus ini dapat berupa embrio anak ayam, ginyal monyet, sel-sel diploid manusia, atau lainnya. Masing2 virus dilepas pada media yang berbeda. Sedangkan vaksin yang berisi kuman mati dibuat melalui pemanasan, radiasi, atau reaksi kimia tertentu.Kuman yang lemah ini kemudian dikuatkan dengan perangsang lain, serta zat kimia penstabil, dan pengawet untuk mempertahankan khasiat vaksin selama penyimpanan dan pendistribusian.Salah satu zat pemicu polemik saat ini adalah enzim tripsin babi (dalam pembuatan vaksin polio, khususnya IPV).Dalam proses pembuatan vaksin ini, tripsin babi dipakai sebagai enzim proteolitik (enzim yang digunakan sebagai katalisator pemisah sel/protein), bukan campuran yg ikut masuk dan menjadi bagian dari vaksin tersebut. Enzim tripsin yang merupakan unsur turunan dari pankreas babi ini pada akhirnya tidak terdeteksi lagi karena telah mengalami proses pencucian, pemurnian, dan penyaringan. Saat ini, produsen vaksin sedang gencar mengadakan riset untuk mengganti enzim berbahan binatang dengan bahan yang berasal dari tanaman, misalnya kedelai.Selain tripsin, produksi vaksin juga menggunakan media biakan virus dari jaringan sel ginjal monyet untuk produksi vaksin polio dan sel embrio ayam untuk produksi vaksin campak.

C. Tujuan imunisasi 
Semua penyakit yang dicegah dalam Program Imunisasi adalah pentakit berbahaya yang mengancam anak-anak sewaktu-waktu. Penyakit ini bersifat menular, menimbulkan wabah besar, dan melumpuhkan generasi.Hasil yang diharapkan dari imunisasi adalah:1. Terbentuknya imunitas pribadi. Imunisasi diberikan kepada anak-anak untuk melindunginya dari penyakit.2. Terbentuknya imunitas kelompok. Dengan semakin banyaknya individu yang kebal maka sekelompok masyarakat akan jauh dari kerentanan terhadap penyakit menular.3. Terputusnya rantai penularan. Sebagian orang yang tidak divaksinasi juga sevara tidak langsung ikut terlindungi karena berada di tengah-tengah kelompok orang yang tervaksinasi. Ini berarti semua rantai penularan penyakit dari orang-orang yang terinfeksi kepada orang yang rentan.


D. Fatwa dan hukum fikih
Mengenai vaksin yang dalam proses pembuatannya melibatkan zat haram, MUI memandang ini sebagai bentuk kedaruratan. Komisi Fatwa MUI menetapkan bahwa imunisasi diperbolehkan (halal) dalam hukum islam.Sebelum menetapkan fatwa, MUI menggunakan hadits berikut ini.1. "Berobatlah, karena Allah tidak membuat penyakit kecuali membuat pula obatnya selain satu penyakit, yaitu pikun." (HR. Abu Daud dari Usamah bin Syarik)2. "Allah telah menurunkan penyakit dan obat, serta menjadikan obat bagi setiap penyakit; maka berobatlah dan janganlah berobat dengan benda yang haram." (HR Abu Daud dari Abu Darda)3."Sekelompok orang dari suku 'ukl atau 'urainah datang dan tidak cocok dengan udara Madinah (sehingga mereka jatuh sakit). Kemudian, Nabi saw memerintahkan agar mereka diberi unta perah dan (agar mereka diberi unta perah dan (agar mereka) meminum air kencing dari unta tersebut." (HR Bukhari dari Anas bin Malik)4."Allah tidak menurunkan suatu penyakit kecuali menurunkan (pula) obatnya." (HR Bukhari dari Abu hurairah)5. Sabda Nabi saw yang melarang penggunaan benda yang terkena najis sebagaimana diungkapkan dalam hadits tentang tikus yang dan mati (najis) dalam keju. "Jika keju itu keras (padat, buanglah tikus itu dan keju disekitarnya, dan makanlah (sisa) keju tersebut. Namun, jika keju itu cair, tumpahkanlah." (HR Bukhari, Ahmad, dan Nasa'I dari Maimunah istri Nabi saw)6. Kaidah-kaidah fikih: "dharar (bahaya) harus dicegah sedapat mungkin." "Dharar (bahaya) harus dihilangkan." "Kondisi hajah menempati kondisi darurat." "Darurat membolehkan hal-hal yang dilarang." Sesuatu yang dibolehkan karena darurat dibatasi sesuai kadar (kebutuhan)-nya."MUI mengakui, bahwa dalam proses pembuatan vaksin telah terjadi persenyawaan/persentuhan (ikhtilath antara porcine yang najis dengan media yang digunakan untuk pembiakan virus, bahan vaksin dan tidak dilakukan penyusian dengan cara yang dibenarkan syariaj (that-hir syar'an). Hal ini menyebabkan media dan virus tersebut menjadi terkena najis atau zat mutanajis.Sementara itu, kondisi anak-anak yang menderita immunocompromise (imunitas rendah), jika tidak diberi vaksin IPV, dipandang telah berada pada posisi hajah dan dapat pula menimbulkan dharar bagu pihak lain.Di antara butir-butir fatwa MUI itu antara lain:1. Pada dasarnya, penggunaan obat-obatan, termasuk vaksin, yang berasal dari-atau mengandung-benda najis atau benda terkena najis adalah haram.2. Pemberian vaksin IPV kepada anak-anak yang menderita immunocomprise, pada saat ini, dibolehkan, sepanjang belum ada IPV jenis lain yang suci dan halal.3. Fatwa ini berlaku sejak tanggak ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Selanjutnya, MUI memberikan rekomendasi (Taushiah):Pertama, pemerintah hendaknya mengampanyekan agar setiap ibu memberikan ASI, terutama colostrum secara memadai (sampai dengan dua tahun.Kedua, pemerintah hendaknya mengupayakan secara mAksimal, serta melalui WHO dan negara-negara berpenduduk muslim, agar memehartikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan yang suci dan halal.Fatwa ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal: 01 Sya'ban 1423 H atau 08 Oktober 2002


E. Pilihan-Pilihan Sikap 
Ada beberapa kelompok umat Islam dan beragam pilihan sikap mengenai hal ini.1. Mengharamkan. Argumentasi yang diajukan adalah hadits Rasulullah saw, "Allah telah menurunkan penyakit dan obat, serta menjadikan obat bagi setiap penyakit. Oleh sebab itu, berobatlah dan janganlah berobat dengan benda yang haram." (HR Abu Daud dari Abu Darda). Jadi, bagaimanapun dan dalam kondisi apa pun, kita tidak boleh berobat dengan zat yang tercampuri oleh barang haram. Vaksin yang tercampuri oleh babi atau zat haram lainnya dianggap tidak dalam kondisi darurat sebab kenyataannya mereka yang diimunisasi dalam keadaan sehat.
2. Subhat, dan sebaiknya dihindari. Mereka menggunakan argumen hadits Rasulullah saw, "Sesungguhnya yang halal itu jelas, dan yang haram itu jelas, dan diantara keduanya ada perkara-perkara syubhat. Kebanyakan manusia tidak mengetahuinya. Barangsiapa yang menjaga diri dari perkara syubhat maka ia telah menjaga agamanya dan kehormatannya, dan barangsiapa yang jatuh dalam perkara syubhat maka ia jatuh kepada hal yang haram. Seperti seorang penggembala yang menggembala di sekitar daerah larangan, lambat laun akan masuk ke dalamnya. Ketahuilah, setiap raja memiliki daerah larangan, sedangkan daerah larangan Allah adalah apa-apa yang diharamkan-Nya. Ketahuilah, sesungguhnya di dalam jasad itu ada segumpal daging. Apabila ia baik maka baiklah seluruh jasad, dan apabila ia buruk maka buruklah seluruh jasad. Ketahuilah, ia adalah hati." (HR Bukhari dan Muslim, dari Nu'man bin Basyir)
Imunisasi dianggap sebagai upaya yang belum sepenuhnya jelas duduk persoalannya. Kejelasan unsur babi dan zat haram lain masih samar-samar dan banyak berita bias tentangnya, sedangkan ukuran kedaruratan yang mengharuskan balita diimunisasi juga tidak sepenuhnya akurat. Sementara itu, cara penguatan kekebalan dapat dilakukan dalam bentuk lain, yaitu pemberian ASI dan makanan alami. Dengan demikian, hukum imunisasi meragukan dan masih samar-samar (dalam perdebatan mencari solusi). Sikap lebih aman menghadapi masalah subhat adalah dengan menjauhinya.3. Halal (boleh) tanpa keraguan sedikit pun. Argumen yang digunakan adalah:- "sekelompok orang dari suku 'ukl atau 'urainah datang dan tidak cocok dengan udara Madinah (sehingga mereka jatuh sakit). Kemudian, Nabi saw memerintahkan agar mereka diberi unta perah dan (agar mereka) meminumair kencing dari unta tersebut...." (HR Bukhari dari Anas bin Malik).Kita tahu bahwa air kencing unta jelas najis, tetapi Rasulullah malah memerintahkan meminumnya sebagai obat. Ini menunjukkan bahwa untuk menyelamatkan nyawa, Allah memudahkan hamba-Nya untuk berobat.- Unsur zat haram yang digunakan hanyalah sebagai media, atau sebagai alat pemisah, bukan campuran zat vaksin dan tidak ikut terlarut. Ini seperti pupuk kandang (najis) sebagai media tanam buah-buahan (buahnya tetap halal dan tidak najis).- jika najis dalam proses pembuatan vaksin tersebut telah terurai dengan sempurna sehingga tidak meninggalkan bekas atau tidak ada vaksin lain sedangkan penyakit yang dicegah adalah berbahaya hingga menimbulkan kematian atau caacat tetap dan kemungkinan terjangkitnya virus penyakit tersebut adalah besar (melumpuhkan masa depan generasi Islam),maka hukum penggunaan vaksinn itu adalah boleh.- unsur zat haram dan sifat-sifatnya sudah tidak ada sama sekali di hasil akhir vaksin. Hukum fikih menyatakan bahwa benda dikatakan sudah suci ika sudah tidak ada lagi warna, bau, dan rasa benda najis yang mengenainya. Dengan demikian, cairan vaksin bukan. Benda najis lagi.- Islam itu mudah dan dimudahkan. Pembolehan penggunaan vaksin yang diperdebatkan kehalalannya ini hanya bersifat sementara, sampai ada penggantinya yang benar-benae halal. Sementara itu, umat Islam terus mengupayakan penggantinya secepat mungkin...


Semoga bermanfaat...