Rabu, 09 April 2014

Toilet Training

Kapan Bunda dapat mulai mengajari si kecil menggunakan toilet?

Tidak ada patokan waktu kapan anak bisa melepas popoknya karena tiap anak memiliki kesiapan masing-masing. Namun, Si kecil biasanya sudah siap dilatih sejak usia 18 bulan. Kebanyakan anak perempuan lebih cepat dibanding anak laki-laki. Lepas popok erat kaitannya dengan mengajarkan toilet training.

Yang perlu Bunda pahami saat memulai mengajarkan toilet training pastikan bahwa si kecil telah siap, fisik maupun mental. Beberapa tanda bahwa si kecil telah siap yaitu: 
- mulai meniru bunda ketika BAB/BAK
- mulai mengatakan ketika ingin BAB/BAK
- mulai mengerti kalimat perintah/intruksi sederhana
- mulai berusaha membuka celananya ketika basah atau kotor
- meminta pispot atau mengajak ke kamar mandi saat ingin BAB/BAK
- si kecil tidak BAB/BAK selama minimal 2 jam dalam suatu waktu 
- menunjukan minat pada toilet.

Selain itu, bunda dituntut untuk lebih siap. Beberapa hal yg harus bunda siapkan, yaitu: 
- kesabaran yang tiada batas
- alat bantu spt pispot kecil, mainan di kamar mandi, atau kamar mandi yg aman dan nyaman
- celana si kecil yg mudah dibuka
- tunjukan dan katakan berulang-ulang mengenai toilet
- carilah teman untuk si kecil belajar toilet training.

Tips saat mengajarkan toilet training kepada si kecil: 
- segeralah membawanya ke toilet atau berikan pispotnya. Jika membawanya ke kamar mandi, jangan lupa membaca doa masuk kamar mandi dengan nyaring agar si kecil mendengarnya.
- jangan memaksanya jika si kecil menolak, cobalah lain waktu
- jangan lupa untuk memerhatikan tanda "kenyang" ketika proses pengeluaran selesai. Tanda selesainya BAB anak kecil diakhiri dengan kencing. Jika ia masih ingin berlama-lama, tunggulah sebentar barangkali si kecil masih berusaha mengeluarkan fesesnya. namun, jika terlihat bermain-main, segera akhiri saja.
- ajari si kecil menyiram fesesnya. Katakan kotorannya harus disiram sampai tidk terlihat dan baunya hilang
- membasuh duburnya hingga benar-benar bersih dengan menggunakan sabun. Katakan ini untuk menghilangkan najis dan untuk kesehatannya.
- mengelap bagian yg basah dengan handuk kering.
- biasakan keluar kamar mandi dgn membaca doa keluar kamar mandi dengan nyaring.
- mengajarinya menggenakan celana kembali.
- pujilah si kecil atas kesuksesannya melakukan toilet training, lupakan kegagalannya.
- konsisten

Hindari beberapa kesalahan yg sering dilakukan bunda:
- Terlalu dini, si kecil harus benar-benar siap
- Memulai di waktu yg salah, spt saat si kecil hendak punya adik dalam waktu dekat
- Membuatnya menjadi beban, jangan terlalu menekan atau mendorong untuk bisa cepat melakukannya atau benar melakukannya
- Mengikuti aturan org lain, masukan dari pihak kiri-kanan pasti banyak, tapi anda harus memilih yg plg tepat untuk si kecil, jangan sampai proses toilet training ini semakin lama
- menghukum anak. justru ini tidak akan menyelesaikan masalah...

Semoga bermanfaat bunda


Senin, 07 April 2014

Pola tumbuh kembang bayi/anak

Pola pertumbuhan dan perkembangan terjadi secara terus-menerus. Pola urutan dan langkah dalam perkembangan anak ini sudah ditetapkan meskipun setiap orang mempunyai keunikan masing-masing. 
Pertumbuhan fisik akan sidertai pula dengan pertumbuhan psikososial dan diikuti beberapa perkembangan lain. Beberapa sifat tumbuh kembang akan berlangsung seperti berikut.
  1. Directional trends, pertumbuhan dan perkembangan berjalan secara teratur, memiliki kaitan antara fisik dan kematangan sarafnya. Dari arah kepala ke kaki. Misalnya: mengangkat kepala, duduk, kemudian mengangkat dada, dan menggerakan bagian bawah tubuhnya. Menggerakkan anggota gerak yg paling dekat dengan pusat, kemudian baru anggota gerak yg lebih jauh dr pusat. Misalnya: bahu dulu baru jari-jari. Menggerakkan daerah yg lebih sederhana dulu baru kemudian yg lebih rumit. Misalnya: melambaikan tangan dulu kemudian mencoret-coret. 
  2. Sequential trends, Kecenderungan tumbuh kembang dapat diketahui sehingga rangkaiannya dapat diprediksi. Semua anak yang normal melalui setiap tahap ini dan setiap fase merupakan tahapan lanjut dari sebelumnya. Misalnya, bayi mengalami tahapan dari tengkurap kemudian merayap, merangkak, duduk, berdiri, kemudian berjalan. 
  3. Masa sensitif, Ada masa-masa sensitif, yaitu masa ketika anak mengalami keadaan yang sangat peka terhadap rangsangan dan perilakuan lingkungan yang ia terima. 
  • masa kritis, yaitu masa yang apabila tidak dirangsang/berkembang maka hal ini tidak akan dapat digantikan pada masa berikutnya. 
  • masa sensitif, yaitu masa anak amat peka terhadap kejadian tertentu, terutama yang berkaitan dengan penyakit. 
  • masa optimal, yaitu suatu masa yang jika anak diberikan rangsangan optimal akan mencapai puncaknya. 

Menurut Piaget, tumbuh kembang anak meliputi kemampuan intelegensi, kemampuan berpersepsi dan kemampuan mengakses informasi, berpikir logika, memecahkan masalah kompleks menjadi sederhana, dan memahami ide yang abstrak menjadi konkret. Empat tahap menurut Piaget (dua tahap awal itu terpenting) adalah: 
  1. Tahap sensorik-motorik (0-2 tahun). Pada tahap ini, perilaku anak banyak melibatkan motorik. Apa yang ia lakukan belum melibatkan kegiatan mental atau atau belum berpikir. Awal kemampuan berpikir baru terjadi sekitar usia 18-24 bulan. 
  2. Tahap praoperasional (2-7 tahun). Ada dua kategori untuk tahap ini. 

  • tahap prakonseptual (2-4 tahun), anak melihat dunia hanya dalam hubungan dengan dirinya. Ini adalah pola pikir egosentris. Pola pikir bayi dibagi atas dua jalur. Pertama adalah transduktif, anak mendasarkan kesimpulannya pada suatu peristiwa tertentu (pisang berbuah, jadi semua pohon akan berbuah) atau karena ciri2 objek tertentu (rumah dan masjid itu sama karena samaisama punya atap). Pola kedua adalah penalaran sinkretik, tterjadi bila anak mulai selalu mengubah-ubah kriteria klasifikasinya. Mula-mula ia mengelompokkan rumah, masjid, dan gedung sekolah sendiri-sendiri, tapi kemudian mengelompokkannya berdasarkan ukurannya, lalu berdasarkan warna, dan ciri lainnya. 
  • tahap intuitif (4-7 tahun). Pola pikir intuitif ini menggunakan penalaran yang masih kaku, terpusat pada bagian-bagian tertentu dari objek dan semata-mata didasarkan atas apa yang diindra oleh mata (tampak secara lahir) 
      3. Tahap operasional konkret ( 7-12 thn). Ada dua kemampuan, yaitu: 

  • konversi, menunjukkan anak mampu menawar satu objek yang diubah bagaimanapun bentuknya, bila tidak ditambah atau dikurangi maka volumenya tetap. 
  • serasi, menunjukkan anak mampu mengklasifikasikan objek menurut berbagai macam cirinya seperti panjang, tinggi, kecil, warna, dsb. 

     4. Tahap operasional-formal (mulai usia 12 tahun), Anak dapat berpikir tentang objek tanpa harus berhadapan dengan bendanya. Ia dapat melihat sesuatu yang ia pikirkan dari berbagai sudut pandang yang berbeda. Oleh sebab itu, anak pada usia dini biasanya sudah mulai dapat diajari tentang toleransi. 

Faktor-faktor yang mempengaruhi kualitas tumbuh kembang anak 
Anak memiliki pola pertumbuhan dan perkembangan normal yang berbeda-beda. Faktor-faktor yang mempengaruhi perbedaan ini adalah: 
- ras/etnik atau suku bangsa. Anak-anak dari etnis tionghoa mengalami beberapa perbedaab dibandingkan anak-anak afrika. Demikian juga anak-anak Indonesia sedikit berbeda dengan anak-anak Eropa. 
- keluarga dan genetika. Dari keluarga terbentuklah pola tumbuh kembang anak-anak. Orangtua yang dulunya mengalami perlambatan pertumbuhan rambut memungkinkan menurunkan sifat yang sama pada anak-anaknya. Keluarga yang memiliki postur tubuh tinggi memiliki anak-anak yang cepat tinggi pula dibanding anak tetangga yang usianya sama tetapi orangtuanya pendek. 
- umur. Kecepatan pertumbuhan yang pesat adalah pada masa prenatal, tahun pertama kehidupan dan masa remaja. 
- jenis kelamin. Fungsi reproduksi pada anak perempuan berkembang leih cepat daripada laki-laki. Tetapi setelah melewati masa pubertas, pertumbuhan anak laki-laki akan lebih cepat. Kematangan emosi juga sedikit berbeda antara jenis kelamin. 
-kelainan kromosom. Kelainan kromosom umunya disertai dengan kegagalan pertumbuhan spt anak yang mengalami down sindroma. 
Selain faktor rsb, lingkungan dan perlakuan yang diberikan kepada bayi juga memengaruhi tumbuh kembangnya. Misalnya, bayi yang cukup gizi berbeda dengan bayi yang kurang gizi.


semoga bermanfaat bunda:) 

Saya dan bisnis

sebelum bergabung disini, saya pernah jualan pakaian muslim, untungnya sih lumayan tapi percuma juga kan kalo untungnya itu didapet dengan cara nyicil dengan kata lain tidak tepat waktu pembayarannya, bilangnya 2 bulan lunas tapi jadi 4 bulan, yg 3 bulan jadi 6 bulan, yg ada duit yg didapet gak bisa dipake buat perputaran barang lagi. yaaaa, ini mah sama aja boong hehehe..

terus, pernah mlm sebuah produk, ehhh ujung2nya stockist deh dirumah, berhubung saya punya anak yg msh bayi waktu itu,gak pnya asisten rumah tangga, dan jauh dr orangtua, jadi gak leluasa untuk mobile cos kudu bawa anak kesana-kesini, gak ada yg jagain anak kalo dirumah, walo tetangga pada baik dan mau dititipin anak saya, tp tetep aja ya naluri seorang ibu gak tega kalo harus nitipin anak apalagi masih ASI....

pernah reseller bag organizer, hasilnya juga gitu, susah buat mobilenya hehehe...

pas suami daftarin jadi member oriflame via d'bcnetwork, sejujurnya saya gak antusias banget sih...
kenapa? mungkin pepatah tak kenal maka tak sayang itu berlaku buat saya.... tapi berhubung suami udah daftarin lewat temannya, akhirnya saya buka juga tuh webnya, saya add satu per satu upline saya, sedikit demi sedikit makin suka sama bisnis ini.... apalagi kalo denger upline yg gajinya puluhan juta, dapet cash award, car award, foto2 mereka keluar negeri gratis, mupeng sihhh.... mulai deh pelajari e-book nya, ikutan traning grup, semuanya online ya, wahhh ternyata ini memang tidak sesulit yg saya bayangkan.

akibat ketidakseriusan saya menjalankan bisnis ini, saya sempet stuck tapi skrg saya mau bangkit dari keterpurukan saya, KALO YG LAIN BISA, KENAPA SAYA TIDAK BISA? saya mulai skrg menginvestasikan waktu saya untuk oriflame 6 jam perhari (saya usahakan dari jam 9 - 4 sore), jika siang kurang dari 6 jam, saya usahakan untuk menggantinya d malam hari ketika anak saya sudah tidur. Rempong? iya pasti apalagi sambil jagain anak, belum kalo abyan pgn pencet2 keyboard, pgn diambilin ini itu, pgn mimik, pgn ditemenin main, pgn jalan keluar rumah, ditambah kerjaan rumah yg gak pernah habis-habisnya, tp saya mulai membiasakannya karena SAYA YAKIN jika sudah terbiasa lama kelamaan abyan pasti ngerti kalo ibunya di depan lappy berarti lg kerja, slow but sure... saya gak mau ANAK dijadikan alasan buat TIDAK BISA MENJALANKAN BISNIS tp justru ANAK HARUS JADI ALASAN KENAPA SAYA MENJALANKAN BISNIS INI. Penyesuaian ini saya lakukan step by step, yg plg susah itu menurut saya "DISIPLIN", jika kita sudah disiplin terhadap suatu hal, maka selanjutnya terasa mudah... oleh karena itu saya mulai disiplin memanage waktu, disiplin online, disiplin membaca e-book/forum di web d'bcnetwork, disiplin beribadah (beberapa perintah agama yg memudahkan dlm mencari rejeki)....

KENAPA SAYA MULAI NGOTOT? karena...

- saya udah gak sabar bangeet bisa ngasih uang bulanan buat orangtua (sejak resign tidak pernah rutin saya berikan), termasuk meng-umrohkan dan naik haji ortu
- saya udah gak sabar pgn bantu suami, biar bisa nyicil mobil (alhamdulillah kalo rumah udah ada walo msh nyicil ke bank hehe)
- saya udah gak sabar pgn sedekah berpuluh-puluh atau mungkin beratus-ratus kali dr skrg yg bisa saya sedekahkan
- saya udah sabar pgn menolong banyak saudara dalam menghadapi kesulitannya (financial)

Terdengar muluk-muluk? bagi sebagian org mungkin iya, tapi saya yakin sebagian lagi berkata tidak/sah-sah saja toh tiap org punya impian, dan selama bermimpi itu gratis/tidak merugikan org lain, it's ok....

saya YAKIN, oriflame akan mewujudkan semua mimpi-mimpi saya....
bagaimana dengan kamu? apa impianmu? apapun itu jik kita YAKIN terwujud PASTI akan terwujud secepat-cepatnya.......

Senin, 24 Maret 2014

Tentang Saya


Hai, saya Marita Mayasari
Saya ituuuu, IRT dengan satu orang anak. Sejak resign mei 2012, saya menghabiskan waktu saya untuk mengurus suami dan anak. 
Selebihnya, saya ini sama dengan insan lainnya, sebagai hamba Allah, sebagai anak, sebagai kakak, sebagai sahabat, sebagai teman, sebagai tetangga, sebagai partner bisnis, dsb....

Seputar Polemik Halal Haram Vaksin dan Imunisasi

Belakangan ini, pemerintah akan menyerahkan label halal - haram kepada Kemenkes, tidak lagi oleh MUI. Namun, Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi menolak sertifikasi halal pada produk farmasi pada Rancangan Undang-undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH), lansir Pelita Online. 

Nafsiah Mboi menyatakan bahwa produk farmasi seperti obat dan vaksin memang mengandung barang haram sehingga tidak bisa disertifikasi halal.“Contohnya, walaupun bahan vaksin tidak mengandung babi, tapi katalisatornya itu mengandung unsur babi. Sehingga tidak bisa dinilai kehalalannya,” ujar Nafsiah di Jakarta, Selasa (3/12).

Menurutnya, bila sertifikasi halal itu diterapkan, vaksin yang mengandung babi itu tidak bisa digunakan karena tidak memiliki sertifikasi halal.Nafsiah berdalih, seorang yang berhaji terkena influenza tidak bisa diobati lantaran obatnya mengandung babi.“Kita menolak sertifikasi halal itu untuk vaksin dan obat-obatan,” tandasnya.Lebih lanjut Nafsiah mengaku dirinya tidak dilibatkan dalam pembahasan RUU ini. "Tidak (dilibatkan)," katanya.

Menanggapi masalah diatas, saya tidak akan mengatakan bahwa vaksin dan imunisasi itu haram, atau sebaliknya. Disini saya mencoba menulis kembali seputar vaksin dan imunisasi dari buku "Panduan Pintar Pengasuhan Bayi" oleh Yazid Subakti dan Deri Rizki Anggarani.

Vaksin untuk imunisasi pernah menjadi perdebatan hangat sejak awal tahun 1960-an. Sampai saat ini, sebagian kalangan masih mempertanyakan kehalalannya berkaitan dengan bahan dan media pembuatannya. Ini kemudian menyulut diskusi panjang dan menghasilkan sikap kaum muslimin yang beragam. Sebagian kalangan akhirnya menolak mentah-mentah upaya pemberian kekebalan dengan cara ini. Sementara itu, kalangan lain yang juga sama-sama muslim menerimanya, dengan pertimbangan manfaat lebih besar daripada mudharatnya.


A. Definisi vaksin dan imunisasi 
Vaksin berasal dari bahasa latin vacca yang artinya lemah atau melemahkan. Maksudnya adalah, suatu kuman (bakteri atau virus) tertentu yang sudah dilemahkan atau dimatikan. Dalam konsentrasi dan dosis tertentu, zat ini kemudian dimasukkan ke dalam tubuh seseorang agar membentuk kekebalan tubuh (imunitas) secara aktif.Pemasukan vaksin ke dalam tubuh bisa dengan cara oral (mulut dan saluran pencernaan) atau injeksi. Begitu vaksin dimasukkan, sistem kekebalan tubuh akan memberikan respons terhadap vaksin tersebut. Pada zaman dulu, yang dilemahkan adalah benar-benar kuman dalam keadaan utuh. Namun, seiring dengan perkembangan teknologi saat ini banyak vaksin yang dibuat hanya dengan mengambil bagian gen kuman, sehingga relatif lebih aman.Imunisasi adalah pemberian vaksin kepada manusia dengan tujuan agar manusia mendapat perlindungan (kekebalan) dari penyakit infeksi yang dapat menyebabkan kecacatan, kelumpuhan, bahkan kematian. Imunisasi ini mempunyai tujuan penting untuk menurunkan angka kesakitan dan kematian bayi dan anak akibat penyakit infeksi.

B. Proses pembuatan vaksin 
Untuk membuat vaksin hidup (berisi kuman yang dilemahkan), virus hidup dilemahkan dengan melepaskannya ke dalam jaringan organ dan darah binatang beberapa kali untuk mengurangi potensinya dan sifat agresifnya. Media pelepasan virus ini dapat berupa embrio anak ayam, ginyal monyet, sel-sel diploid manusia, atau lainnya. Masing2 virus dilepas pada media yang berbeda. Sedangkan vaksin yang berisi kuman mati dibuat melalui pemanasan, radiasi, atau reaksi kimia tertentu.Kuman yang lemah ini kemudian dikuatkan dengan perangsang lain, serta zat kimia penstabil, dan pengawet untuk mempertahankan khasiat vaksin selama penyimpanan dan pendistribusian.Salah satu zat pemicu polemik saat ini adalah enzim tripsin babi (dalam pembuatan vaksin polio, khususnya IPV).Dalam proses pembuatan vaksin ini, tripsin babi dipakai sebagai enzim proteolitik (enzim yang digunakan sebagai katalisator pemisah sel/protein), bukan campuran yg ikut masuk dan menjadi bagian dari vaksin tersebut. Enzim tripsin yang merupakan unsur turunan dari pankreas babi ini pada akhirnya tidak terdeteksi lagi karena telah mengalami proses pencucian, pemurnian, dan penyaringan. Saat ini, produsen vaksin sedang gencar mengadakan riset untuk mengganti enzim berbahan binatang dengan bahan yang berasal dari tanaman, misalnya kedelai.Selain tripsin, produksi vaksin juga menggunakan media biakan virus dari jaringan sel ginjal monyet untuk produksi vaksin polio dan sel embrio ayam untuk produksi vaksin campak.

C. Tujuan imunisasi 
Semua penyakit yang dicegah dalam Program Imunisasi adalah pentakit berbahaya yang mengancam anak-anak sewaktu-waktu. Penyakit ini bersifat menular, menimbulkan wabah besar, dan melumpuhkan generasi.Hasil yang diharapkan dari imunisasi adalah:1. Terbentuknya imunitas pribadi. Imunisasi diberikan kepada anak-anak untuk melindunginya dari penyakit.2. Terbentuknya imunitas kelompok. Dengan semakin banyaknya individu yang kebal maka sekelompok masyarakat akan jauh dari kerentanan terhadap penyakit menular.3. Terputusnya rantai penularan. Sebagian orang yang tidak divaksinasi juga sevara tidak langsung ikut terlindungi karena berada di tengah-tengah kelompok orang yang tervaksinasi. Ini berarti semua rantai penularan penyakit dari orang-orang yang terinfeksi kepada orang yang rentan.


D. Fatwa dan hukum fikih
Mengenai vaksin yang dalam proses pembuatannya melibatkan zat haram, MUI memandang ini sebagai bentuk kedaruratan. Komisi Fatwa MUI menetapkan bahwa imunisasi diperbolehkan (halal) dalam hukum islam.Sebelum menetapkan fatwa, MUI menggunakan hadits berikut ini.1. "Berobatlah, karena Allah tidak membuat penyakit kecuali membuat pula obatnya selain satu penyakit, yaitu pikun." (HR. Abu Daud dari Usamah bin Syarik)2. "Allah telah menurunkan penyakit dan obat, serta menjadikan obat bagi setiap penyakit; maka berobatlah dan janganlah berobat dengan benda yang haram." (HR Abu Daud dari Abu Darda)3."Sekelompok orang dari suku 'ukl atau 'urainah datang dan tidak cocok dengan udara Madinah (sehingga mereka jatuh sakit). Kemudian, Nabi saw memerintahkan agar mereka diberi unta perah dan (agar mereka diberi unta perah dan (agar mereka) meminum air kencing dari unta tersebut." (HR Bukhari dari Anas bin Malik)4."Allah tidak menurunkan suatu penyakit kecuali menurunkan (pula) obatnya." (HR Bukhari dari Abu hurairah)5. Sabda Nabi saw yang melarang penggunaan benda yang terkena najis sebagaimana diungkapkan dalam hadits tentang tikus yang dan mati (najis) dalam keju. "Jika keju itu keras (padat, buanglah tikus itu dan keju disekitarnya, dan makanlah (sisa) keju tersebut. Namun, jika keju itu cair, tumpahkanlah." (HR Bukhari, Ahmad, dan Nasa'I dari Maimunah istri Nabi saw)6. Kaidah-kaidah fikih: "dharar (bahaya) harus dicegah sedapat mungkin." "Dharar (bahaya) harus dihilangkan." "Kondisi hajah menempati kondisi darurat." "Darurat membolehkan hal-hal yang dilarang." Sesuatu yang dibolehkan karena darurat dibatasi sesuai kadar (kebutuhan)-nya."MUI mengakui, bahwa dalam proses pembuatan vaksin telah terjadi persenyawaan/persentuhan (ikhtilath antara porcine yang najis dengan media yang digunakan untuk pembiakan virus, bahan vaksin dan tidak dilakukan penyusian dengan cara yang dibenarkan syariaj (that-hir syar'an). Hal ini menyebabkan media dan virus tersebut menjadi terkena najis atau zat mutanajis.Sementara itu, kondisi anak-anak yang menderita immunocompromise (imunitas rendah), jika tidak diberi vaksin IPV, dipandang telah berada pada posisi hajah dan dapat pula menimbulkan dharar bagu pihak lain.Di antara butir-butir fatwa MUI itu antara lain:1. Pada dasarnya, penggunaan obat-obatan, termasuk vaksin, yang berasal dari-atau mengandung-benda najis atau benda terkena najis adalah haram.2. Pemberian vaksin IPV kepada anak-anak yang menderita immunocomprise, pada saat ini, dibolehkan, sepanjang belum ada IPV jenis lain yang suci dan halal.3. Fatwa ini berlaku sejak tanggak ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Selanjutnya, MUI memberikan rekomendasi (Taushiah):Pertama, pemerintah hendaknya mengampanyekan agar setiap ibu memberikan ASI, terutama colostrum secara memadai (sampai dengan dua tahun.Kedua, pemerintah hendaknya mengupayakan secara mAksimal, serta melalui WHO dan negara-negara berpenduduk muslim, agar memehartikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan yang suci dan halal.Fatwa ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal: 01 Sya'ban 1423 H atau 08 Oktober 2002


E. Pilihan-Pilihan Sikap 
Ada beberapa kelompok umat Islam dan beragam pilihan sikap mengenai hal ini.1. Mengharamkan. Argumentasi yang diajukan adalah hadits Rasulullah saw, "Allah telah menurunkan penyakit dan obat, serta menjadikan obat bagi setiap penyakit. Oleh sebab itu, berobatlah dan janganlah berobat dengan benda yang haram." (HR Abu Daud dari Abu Darda). Jadi, bagaimanapun dan dalam kondisi apa pun, kita tidak boleh berobat dengan zat yang tercampuri oleh barang haram. Vaksin yang tercampuri oleh babi atau zat haram lainnya dianggap tidak dalam kondisi darurat sebab kenyataannya mereka yang diimunisasi dalam keadaan sehat.
2. Subhat, dan sebaiknya dihindari. Mereka menggunakan argumen hadits Rasulullah saw, "Sesungguhnya yang halal itu jelas, dan yang haram itu jelas, dan diantara keduanya ada perkara-perkara syubhat. Kebanyakan manusia tidak mengetahuinya. Barangsiapa yang menjaga diri dari perkara syubhat maka ia telah menjaga agamanya dan kehormatannya, dan barangsiapa yang jatuh dalam perkara syubhat maka ia jatuh kepada hal yang haram. Seperti seorang penggembala yang menggembala di sekitar daerah larangan, lambat laun akan masuk ke dalamnya. Ketahuilah, setiap raja memiliki daerah larangan, sedangkan daerah larangan Allah adalah apa-apa yang diharamkan-Nya. Ketahuilah, sesungguhnya di dalam jasad itu ada segumpal daging. Apabila ia baik maka baiklah seluruh jasad, dan apabila ia buruk maka buruklah seluruh jasad. Ketahuilah, ia adalah hati." (HR Bukhari dan Muslim, dari Nu'man bin Basyir)
Imunisasi dianggap sebagai upaya yang belum sepenuhnya jelas duduk persoalannya. Kejelasan unsur babi dan zat haram lain masih samar-samar dan banyak berita bias tentangnya, sedangkan ukuran kedaruratan yang mengharuskan balita diimunisasi juga tidak sepenuhnya akurat. Sementara itu, cara penguatan kekebalan dapat dilakukan dalam bentuk lain, yaitu pemberian ASI dan makanan alami. Dengan demikian, hukum imunisasi meragukan dan masih samar-samar (dalam perdebatan mencari solusi). Sikap lebih aman menghadapi masalah subhat adalah dengan menjauhinya.3. Halal (boleh) tanpa keraguan sedikit pun. Argumen yang digunakan adalah:- "sekelompok orang dari suku 'ukl atau 'urainah datang dan tidak cocok dengan udara Madinah (sehingga mereka jatuh sakit). Kemudian, Nabi saw memerintahkan agar mereka diberi unta perah dan (agar mereka) meminumair kencing dari unta tersebut...." (HR Bukhari dari Anas bin Malik).Kita tahu bahwa air kencing unta jelas najis, tetapi Rasulullah malah memerintahkan meminumnya sebagai obat. Ini menunjukkan bahwa untuk menyelamatkan nyawa, Allah memudahkan hamba-Nya untuk berobat.- Unsur zat haram yang digunakan hanyalah sebagai media, atau sebagai alat pemisah, bukan campuran zat vaksin dan tidak ikut terlarut. Ini seperti pupuk kandang (najis) sebagai media tanam buah-buahan (buahnya tetap halal dan tidak najis).- jika najis dalam proses pembuatan vaksin tersebut telah terurai dengan sempurna sehingga tidak meninggalkan bekas atau tidak ada vaksin lain sedangkan penyakit yang dicegah adalah berbahaya hingga menimbulkan kematian atau caacat tetap dan kemungkinan terjangkitnya virus penyakit tersebut adalah besar (melumpuhkan masa depan generasi Islam),maka hukum penggunaan vaksinn itu adalah boleh.- unsur zat haram dan sifat-sifatnya sudah tidak ada sama sekali di hasil akhir vaksin. Hukum fikih menyatakan bahwa benda dikatakan sudah suci ika sudah tidak ada lagi warna, bau, dan rasa benda najis yang mengenainya. Dengan demikian, cairan vaksin bukan. Benda najis lagi.- Islam itu mudah dan dimudahkan. Pembolehan penggunaan vaksin yang diperdebatkan kehalalannya ini hanya bersifat sementara, sampai ada penggantinya yang benar-benae halal. Sementara itu, umat Islam terus mengupayakan penggantinya secepat mungkin...


Semoga bermanfaat...